Monday, December 22, 2014

makalah ulumul hadis


BAB I
PENDAHULUAAN
A.                Latar belakang

Secara bahasa al jarhu ialah luka atau bekas pada tubuh disebabkan oleh semisal pedang atau yang lain, namun yang dikehendaki disini ialah luka secara maknawi seperti akibat cacian atau tuduhan.Al Jarhu  dalam istilah para ahli hadits ialah menyifati seorang perowi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya tidak diterima.
At Ta’dil secara bahasa ialah menyamakan sesuatu atau meluruskannya. Pengertian at Ta’dil secara istilah merupakan kebalikan dari al Jarh, yakni menyifati seorang perowi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya dapat diterima dan diamalkan .
Dengan demikian ilmu al Jarhu wa Ta’dil merupakan bidang ilmu yang membahas tentang sifat-sifat perowi hadits dari segi bisa diterima dan tidaknya. Ia membicarakan tentag sisi negatif dan positif perowi hadits secara mendetail, apakah perowi yang dimaksud tergolong tsiqoh, adil, dhobith, atau sebaliknya. Sampai dimana perowi itu dikatakan berbohong , lalai, pelupa, dan sebagainya. Ilmu ini juga lazim disebut dengan ilmu “Kritik Sanad”, karena perannya dalam memberi kritikan pada para perowi hadits atau memberikan pujian pada mereka.
Oleh sebab itu para ulama’ hadits memberi perhatian serius akan ilmu ini dan mencurahkan segenap kemampuan intelektual mereka untuk dapat menguasai. Mereka pun bersepakat akan legalitas ilmu ini bahkan tentang kewajiban menerima, mengingat ia memiliki andil besar dalam menjaga syari’at islam. Diantara landasan syara’ yang dijadikan dasar atas penerapan al Jarhu wat Ta’dil ialah Firman Allah swt: 
يَاآَيّهَاالّذِيْنَآمَنُوْاإِنْجَاءَكُمْفَاسِقٌبِنَبَإٍفَتَبَيّنُوْاإِنْتُصِيْبُوْاقَوْمًابِجَهَالَةٍفَتُصْبِحُوْاعَلَىمَافَعَلْتُمْنَادِمِيْنَ


Artinya: “Hai Orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah pada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (al Hujarot : 6)
Secara tegas ayat ini menunjukkan tentang wajibnya tabayyun (memeriksa dan meneliti) berita dari orang fasiq, dan tidak menerima begitu saja.
Hadits yang dipertimbangkan sebagai dasar al Jarhu antara lain ialah riwayat Aisyah ra berupa :
عَنْعَائِشَةَأَنَّرَجُلاًاسْتَأْذَنَعَلَىالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَلَمَّارَآهُقَالَبِئْسَأَخُوالْعَشِيْرَةِوَبِئْسَابْنُالْعَشِيْرَةِ


Artinya: “Dari Aisyah berkata : “Bahwa seorang laki-laki pernah meminta izin kepada Nabi saw, maka ketika melihatya, beliau bersabda : “Sejelek-jelek orang adalah saudara golongan dan sejelek-jelek orang ialah anak laki-laki golongan itu”

B. Rumusan Masalah
Dari uraian  di atas kita sudah dapat mengetahui beberapa rumusan masalah yang muncul:
1.      Apakah Pengertian Ilmu Al- jarh Wa At-ta’dil?  
2.      Apakah Syarat-syarat bagi orang yang Mentarjihkan dan Menta’dilkan?
3.      Apakah manfa’at ilmu Al-jarh wa At-ta’dil?
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas kita dapat mengetahui tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:
1.      Agar kita dapat mengetahui pengertian ilmu Jarh wa Ta’dil.
2.      Agar kita dapat mengetahui syarat-syarat bagi orang yang mentarjihkan dan menta’dilkan.
3.      Agar kita dapat mengetahui manfaat dari ilmu Al-jarh wa Ta’dil.

           




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertiaan Ilmu Al-Jarh wa At-Tadil
            Kalimat Al-jarh wa At-ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘al-jarh’ dan ‘al-adl’. Di bawah ini ada beberapa pengertian Al-jarh wa Ta’dil menurut etimologi dan terminology sebagai berikut:
a)         Al-Jarh secara Etimonologi merupakan bentuk mashdar, dan kataجرح-يجرحyang berati seseorang membuat luka kepada tubuh orang lain yang ditandai mengalirnya darah dari luka itu. Dikatakan جرح الحا كم وغيره الشاهدjugayang berarti hakim dengan yang lainya melontarkan sesuatu menjatuhkan sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sebagainya.
b)        Al-jarh secara terminologis berartinya munculnya suatu sifat, dalam diri perawi yang menodai sifat adilnyaatau mencacatkan hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya, sedang “at-Tajrih” menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaiaan lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.
c)         Al-adl secara etimologis berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, merupakan lawan dari lacur. Orang adil berarti yang diterima kesaksiaannya. Ta’dil pada diri seseorang berarti menilai positif.
d)        Al-Adl secara terminology ialah orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperwiraannya. Sehingga khabar dan kesaksiaannya bisa diterima bila dipenuhi pula syarat-syarat yang telah kami sebutkan dalam kelayakan ada.
e)    Al-jarh menurut Muhaddisin ialah sifat seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilandan hafalannya.
f)    Menurut para ulama’ Ilmu al jarh wa at ta’dil, yang dari segi bahasa berarti luka atau cacat adalah ilmuyang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedhabitannya. Para ahli hadis mendefinisikan al jarh dengan;
اَلطَّعْنُ فىِ رَاوِي الْحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ أَوْ يَخُلُّ بِعَدَا لَتِهِ أَوْضَبْطِهِ.
Artinya; “Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedabitannya.’’
Adapun at ta’dil, yang dari segi bahasa berarti at tasywiyah (menyamakan),menurut istilah berarti
عَكْسُهُ هُوَ تَزْكِيَةُ الرَّاوِيِّ وَالْحُكْمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدْلٌ أَوْضَابِطٌ.
Artinya : “Lawan dari al jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan bahwa ia adil atau dabit.”
Ulama lain mendefinisikan al jarh dan at ta’dil dalam satu definisi, yaitu;
عِلْمٌ يَبْحَثُ عِنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَاوَرَدَ فىِ شَأْنِهِمْ مِمَّا يُشْنِيْهِمْ أَوْ يُزَكِّيْهِمْ بِاَلْفَاظٍ مَخْصُوْصَةٍ.
Artinya : “Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafal tertentu .’’
Contoh ungkapan tertentu untuk mengetahui para perawi, antara lain :
فُلاَنٌ أَوْثَقُ النَّاسِ (fulan orang yang paling dipercaya), فُلاَنٌ ضَابِطٌ (fulan kuat hapalannya), فُلاَنٌ حُجَّةٌ dan (fulan hujjah)
Adapun contoh Untuk mengetahui kecacatan para perawi, antara lain:
فُلاَنٌ أَكْذَبُ النَّاسِ (fulan orang yang paling berdusta),فُلاَنٌ مُتَّهَمٌ بِالْكَذِبِ (ia tertuduh   dusta),فُلاَنٌ لاَ مُحَجَّةٌ (fulan bukan hujan).
Ilmu jarh wa al-ta’dil ini dipergunakan untuk menetapkan apakah periwayat seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi “dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatnya harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Kecacatan rawi itu bisa ditelusuri melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya dikatagorikan ke dalam lingkup perbuatan : bid’ah yakni melakukan tindakan tercela atau diluar ketentuaan syariah : mukhalaf, yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqqah : ghalath, yakni banyak melakukan kekeliruaan dalam meriwat hadis : jahalat al-hal tidak diketahui indentitas secara jelas dan lengkap ; dan da’wat al-ingitha’ yakni diduga penyadaran (sanad) nya tidak tersambung.

Adapun informasi jarh dan ta’dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan yaitu :
a.       Popularitas para perawi dikalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang adil, atau rawi yang tidak mempunyaiaib. Bagi yang sudah dikenal dikalangan ahli ilmu tentang keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan keadilannya. Begitu juga dengan perawi yang dikenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
b.      Berdasarkan pujiaan atau pen-tajrih an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta’dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadilannya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut menyandang gelar adil dan periwayatnya bisa diterima. Begitu juga dengan rawi yang di-tarif. Bila seorang rawi yang adil telah mentajrihnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
AdapunPertentangan Antara al-Jarh dan at-Ta’dil:
Kadang-kadang pernyataan ulama’ tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan. Sebagiaan mentajrihkannya sedang sebagiaan lain menta’dilkannya. Bila demikiaan, maka diperlukan penelitiaan lebih lanjut tentang yang sebenarnya.
Ternyata, kadang-kadang sebagian mentarjihkan berdasarkan informasi jarh yang dahulu pernah didengar mengenai perawi yang bersangkutan. Kemudiaan perawi itu bertaubat dan diketahui oleh sebagiaan yang lain yang kemudiaan menta’dilkannya. Dengan demikiaan sebenarnya tidak ada pertentangan antara keduanya.
Kadang-kadang juga dikenal tidak baik hafalanya dari seorang guru yang ia tidak menulis dari guru tersebut karena ia bertumpu pada hafalanya sewaktu masih bisa diandalkan hafalanya. Tetapi dikenal hafidz dari guru lain karena ia bertumpu pada kitab-kitabnya, misalnya. Sehingga dalam kondisi seperti ini juga tidak ada pertentangan.
Bila kemungkinan-kemungkinan ini diketahui, maka seseorang bisa mengambil sikap yang tegas. Namun bila tidak diketahui, maka jelas terjadi pertentangan antara tajrih dan ta’dil. Dalam hal ini, ada tiga pendapat dikalangan ulama.
Pertama mendahulukan jarh daripada ta’dil, meski menta’dilkanya lebih banyak daripada yang mentajrih. Karena yang mentajrih mengetahui apa yang tidak diketahui oleh yang menta’dil. Inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama.
 Kedua, ta’dil didahulukan daripada jarh, bila yang menta’dil lebih banyak. Karena  bayaknya yang menta’dil bisa mengukuhkan keadaan perawi-perawi yang bersangkutan.Menurut ‘Ajjaj Al-Khatib pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang menta’dil meski lebih banyak jumlahnya tidak memberitahukan apa yang bisa menyanggah pertanyaan yang mentajrih.
Ketiga, bila jarh dan ta’dil bertentangan, maka salah satunya tidak bisa didahulukan kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat diantara keduanya.

B.               Syarat-syarat Penta’dil dan Pentajrih
Imam-imam yang terjun dalam bidang penjelasan hal-ihwal perawi dan berusaha menjaga sunnah dengan membedakan antara yang shahih dan yang cacat, disamping mengunakan hidup mereka secara maksimal dan penuh kejujuran, juga menggunakan hidup mereka secara maksimal dalam bidang tersebut. Mereka mengetahui sebab-sebab keadilan, sebab-sebab jarh. Karena itu Ulama sependapat atas kewajiban terpenuhi syara-syarat itu dalam diri penta’dil dan pentarjrih. Siapa saja yang menekuni bidang ini harus memenuhi kriteria:
1.      Alim,
2.      Taqwa,
3.      Wara’, orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, subhat dan dosa-dosa kecil,
4.      Jujur,
5.      Menjauhi fanatik golongan,
6.      Mengetahui sifat-sifat menta’dilkan dan mentajrihkan.

C.     Manfaat Ilmu Jarh wa At-tadil
       Ilmu Jarh wa Ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadis terpenuhi.
       Kalaulah ilmu Al-jarh wa Ta’dil ini tidak dipelajari secara seksama, paling tidak, akan mencul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadis yang dinilai sama. Padahal, perjalanan hadis semenjak nabi Muhammad SAW, Sampai dibukukan mengalami perjalanan yang panjang, dan diwarnai situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya rasullulah SAW, kemurnian sebuah hadis perlu mendapat penelitian secara seksama karena terjadinya pertikaian dibidang politik, masalah ekonomi dam masalah-masalah yang lainnya banyak mereka kaitkan dari hadis. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu hadis yang disandarkan oleh rasullullah, padahal riwayatnya adalah riwayat yang bohong, yang mereka buat untuk kepentingan golongannya. Jika kita tidak mengetahui benar atau salahnya sebuah riwayat, kita akan mencampuradukkan antara hadis yang benar-benar dari rasullullah dan hadis yang palsu.
       Dengan mengetahui ilmu Al-jarh wa Ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadis shohih, hasan, ataupun hadis dhoif, terutama dari segi kwalitas rowi, bukan dari matannya.

Hal-hal yang berkaitan dengan Ilmu Jarh wa At-Tadil

1.                  Pertumbuhan Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil
Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Karena untuk mengetahui khabar-khabar yang shahih diperlukan pengetahuaan tentang para perawinya, yakni pengetahuaan yang mengmungkinkan ahli ilmu menilai kejujurannya ataupun kedustaannya, sehingga mereka bisa membedakan antara yang bisa diteria dan ditolak. Oleh karena itu, mereka selalu bertanya tentang keadaan para perawi dan melakukan penelitiaan disela-sela kehidupan intelektual mereka, dan mengenal lebih dekat semua hal-hal para perawi, mereka melakukan penelitiaan yang amat cermat, sehingga mereka bisa mengetahui yang paling hafidz, yang paling kuat ingatannya dan yang paling lama bermujalasah dengan guru-gurunya.
Disamping yang kami riwayatkan tentang al-Jarh Wa at-Ta’dil dari Rasulullah SAW, banyak pula khabar tentang pendapat-pendapat sahabat mengenai hal ini. Setelah sahabat yang berbicara tentang perawi adalah tabi’in, generasi sesudah tabi’in dan ahli ilmu sesudah mereka. Mereka mencari ridha Allah SWT, takut kepada siapapun dan tak terjerat rasa kasih sayang. Tak seorangpun diantara kritikus hadits dan tokoh-tokohnya yang membela ayah, saudara ataupun anaknya. Semua mereka maksudkan untuk mengabdi kepada syariaat dan memelihara sumber-sumbernya. Sehingga mereka akan mengatakan sesuatu sejujur-jujurnya dan menata niat sebaik mungkin.
Sebagai conh, Syu’bah al-Hajjaj (82 – 160 H) pernah ditanya tentang hadist Hukaim ibn Jubair, lalu menjawab : “Aku takut api neraka”. Beliau sangat keras t
Rhadap perawi dusta. Karena itu, Imam asy-Syafi’iy pernah berkomentar : “Seandainya tidak ada Syu’bah, maka hadist tidak akan dikenal di Irak”.
Beberapa pernah bertanya kepada Ali Ibn al-Madiniy (161 – 234 H) tentang ayahnya, lalu menjawab : “Tanyakan tentang beliau kepada selain diriku”. Namun mereka tetap kembali bertanya kepada beliau. Lalu beliau menundukan kepala, kemudiaan mengangkat kepala, lalu berkata : “Itu adalah pertanyaan tentang agama. Beliau dha’if. Khabar  lain tentang hal ini sangat banyak.












BAB III
A.    KITAB-KITAB JARH DAN TA’DIL
Kitab-kitab yang disusun mengenai jarh dan ta’dil, ada beberapa macam. Ada orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang mentasdliskan hadist. Dan ada pula yang menglengkapi semuanya. Disamping itu ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja, atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi beberapa kitab.
a)   Kitab-kitab yang berisi tentang orang-orang terpercaya dan orang-orang  lemah
Diantara kitab yang melingkupi semua itu, adalah kitab Thabaqat Muhammad ibn Sa’ad az Zuhry al-Bashary (230 H). Kitab ini sangat besar didalam terdapat nama-nama sahabat, nama-nama tabi’in dan orang-orang yang sesudahnya. Ali ibn al-Madiny (234 H), Al-Bukhary, Muslim, Al-Harawi (301 H) dan Ibnu Hatim (327 H). Adapun kitab Jarh dan ta’dil yang sangat berguna bagi ahli hadist dan fiqh adalah At-Takmil susunan Imam Ibnu Katsir.
b)     Kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercaya saja
Diantaranya kitab Ats-Tsiqat, karya Al-Ajaly (261 H) dan kitab Ats-Tsiqat karya Abu Hatim ibn Hibban al-Busti.
Termasuk kedalam bagian ini, kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghafalan hadist. Banyak ulama yang menyusun kitab ini, diantaranya Adz-Dzahaby, Ibnu Hajar al-Asqalany dan As-Sayuthy.
c)      Kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah saja
Kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja adalah kitab Adh-Dhu’afa’ karya Al-Bukhary dan kitab Adh-Dhua’fa’ karya Ibnu al-Jauzy (597 H).
d)    Kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang mentadliskan Hadist.
Diantara kitab-kitab tersebut adalah At-Tabyin, susunan Ibrahim ibn Muhammad al-Halaby (841 H). yang mula-mula menyusun kitab dalam bab ini adalah imam Husain ibn Ali Al-Karabasy (248  H).
e)        Kitab-kitab yang disusun mengenai perawi-perawi dalam suatu kitab tertentu.
Diantaranya, kitab karya Ahmad ibn Muhammad al-Kalabady (398 H) yang menerangkan perawi-perawi dalam kitab Al-Bukhary, dan kitab karya Ibnu Manjawaih (428 H) yang menerangkan perawi dalam kitab Muslim.
Diantara kitab yang mengumpulkan perawi-perawi dalam kitab enam adalah Abu Muhammad Abd al-Ghany al –Maqdisy (660 H), kitabnya bernama Al-kamal. Kitab-kitab tersebut disunting kembali oleh Al-Mizzy (742 H). kemudiaan kitab-kitab itu dibersihkan lagi oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Tahdzib at-Tahdzib.
f)         Kitab-kitab yang menerangkan Tanggal-tanggal Wafat para Muhadditsin.
Yang mula-mula menulis kitab yang menerangkan tanggal-tanggal wafat para Muhadditsin adalah Abu Sulaiman Muhammad ibn Abdillah (234 H). Kemudiaan kitab itu disambung oleh Al-Kattany (466 H). dan oleh para ahli hingga sampai kepada sambungan yang dibuat Zainuddin al-Iraqy (806 H).
g)        Kitab-kitab yang menerangkan nama-nama, kuniah kuniah dan lagab-lagab
       Diantara perawi hadist ada yang terkenal namanya, ada yang terkenal dengan lagabnya atau kuniahnya. Diantara kitab yang menerangkan dengan lagab-nya.  Diantara yang menerangkan kuniah-kuniah adalah kitab karya Adzahaby. Diantara yang menyusun lagab-lagab adalah Abu Bakar asy Syirazy (407 H), Ibnu al-Jauzy (597 H) dan Ibnu Hajar al- Asqalany.
                        h)       Kitab-kitab yang menerangkan penghafal yang rusak pikiran ketika tua
       Diantara ulama yang menyusun kitab ini adala Al-Hazimy. Diantara pula, buhanuddin ibn ajamy (841 H). kitabnya bernama Al-Ightibat bi al-Ma’rfati Man Rawa bi al-iktilat.
B.       ILMU ASBAB WURUD AL-HADIS
Kata asbab adalah jama’ dari sabab. Menurut ahli bahasa diartikan “al-habl”(tali) saluran, yang artinya dijelaskan sebagai “segala yang menghubungkan satu benda dengan benda lainya”
Menurut istilah “ Segala sesuatu menghantarkan pada tujuan”
Ada yang mengdefinisikan : “suatu jalan menuju terbentuknya suatu hokum tampa adanya pengaruh ap[apun dalam hukum itu”.
Sedangkan kata wurud bisa berate sampai muncul dan mengalir, seperti :
“Air yang memancar atau air yang mengalir”
Dalam pengertiaan yang lebih luas , al-Suyuthi merumuskan pengertiaan asbab wurud al-hadist dengan : “sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlak atau mugayyad, dinasakhkan dan seterusnya”/ atau “suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadist saat kemunculannya.
Dari uraiaan pengertiaan tersebut, asbab wurud al hadist dapat dinberi pengertiaan yakni “suatu ilmu pengetahuaan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu.” Seperti sabda Rasul SAW tentang kesuciaan air laut dan apa yang ada didalamnya. Ia bersabda : “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadist ini dituturkan oleh Rasul SAW saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat merasa kesulitan berwudhu karena tidak ada air tawar. Contoh lain hadist tentang niat, hadist ini dituturkan berkenaan dengan peristiwa hijrahnya Rasul SAW ke Madinah. Salah seorang yang ikut hijrah karena didorong ingin mengawini wanita yang bernama Ummu Qais.
Urgensi asbab al-wurud terdapat hadist, sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadist, sama halnya dengan urgensi asbab nuzul Al-Quran terhadap Al-quran. Ini terlihat dari beberapa faedahnya, antara lain, dapat mentakshis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak, menunju perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan kemusykilan, dan menunjukan illat suatu hukum.  Maka dengan memahami asbab wurud hadis ini, dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud atau yang dikandung suatu hadist. Namun demikiaan, tidak semua hadist mempunyai asbab wurud, seperti halnya tidak semua ayat Al-quran memiliki asbab nuzulnya.





















BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Demikiaanlah, Ilmu Al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh bersam tumbuhnya periwayat dalam islam. Prinsip-prinsipnya telah tegak sejak sahabat. Tidak sedikit diantara mereka yang berbicara tentang para perawi. Banyak pula tabi’in dan generasi sesudah mereka  yang berbicara tentang para perawi. Mereka menilai hal itu wajib karena merupakan salah satu bentuk nasehat kepada kaum muslimin, menegakan pilar-pilar agama dan memenuhi firman Allah Azza Wa Jalla.












Daftar Pustaka

Dr.Abd. wahidi, M.Ag, Pengantar ulumul hadist

No comments:

Post a Comment