BAB I
PENDAHULUAAN
PENDAHULUAAN
A.
Latar belakang
Secara bahasa al jarhu ialah luka
atau bekas pada tubuh disebabkan oleh semisal pedang atau yang lain, namun yang
dikehendaki disini ialah luka secara maknawi seperti akibat cacian atau
tuduhan.Al Jarhu dalam istilah para ahli
hadits ialah menyifati seorang perowi dengan sifat-sifat yang menjadikan
riwayatnya tidak diterima.
At Ta’dil secara bahasa ialah menyamakan sesuatu atau
meluruskannya. Pengertian at Ta’dil secara istilah merupakan kebalikan dari al
Jarh, yakni menyifati seorang perowi dengan sifat-sifat yang menjadikan
riwayatnya dapat diterima dan diamalkan .
Dengan demikian ilmu al Jarhu wa Ta’dil merupakan bidang
ilmu yang membahas tentang sifat-sifat perowi hadits dari segi bisa diterima
dan tidaknya. Ia membicarakan tentag sisi negatif dan positif perowi hadits
secara mendetail, apakah perowi yang dimaksud tergolong tsiqoh, adil, dhobith,
atau sebaliknya. Sampai dimana perowi itu dikatakan berbohong , lalai, pelupa,
dan sebagainya. Ilmu ini juga lazim disebut dengan ilmu “Kritik Sanad”, karena
perannya dalam memberi kritikan pada para perowi hadits atau memberikan pujian
pada mereka.
Oleh sebab itu para ulama’ hadits memberi perhatian serius
akan ilmu ini dan mencurahkan segenap kemampuan intelektual mereka untuk dapat
menguasai. Mereka pun bersepakat akan legalitas ilmu ini bahkan tentang
kewajiban menerima, mengingat ia memiliki andil besar dalam menjaga syari’at
islam. Diantara landasan syara’ yang dijadikan dasar atas penerapan al Jarhu
wat Ta’dil ialah Firman Allah swt:
يَاآَيّهَاالّذِيْنَآمَنُوْاإِنْجَاءَكُمْفَاسِقٌبِنَبَإٍفَتَبَيّنُوْاإِنْتُصِيْبُوْاقَوْمًابِجَهَالَةٍفَتُصْبِحُوْاعَلَىمَافَعَلْتُمْنَادِمِيْنَ
Artinya: “Hai Orang-orang yang
beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa berita, maka periksalah
dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah pada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (al
Hujarot : 6)
Secara
tegas ayat ini menunjukkan tentang wajibnya tabayyun (memeriksa dan meneliti)
berita dari orang fasiq, dan tidak menerima begitu saja.
Hadits
yang dipertimbangkan sebagai dasar al Jarhu antara lain ialah riwayat Aisyah ra
berupa :
عَنْعَائِشَةَأَنَّرَجُلاًاسْتَأْذَنَعَلَىالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَلَمَّارَآهُقَالَبِئْسَأَخُوالْعَشِيْرَةِوَبِئْسَابْنُالْعَشِيْرَةِ
Artinya: “Dari Aisyah berkata :
“Bahwa seorang laki-laki pernah meminta izin kepada Nabi saw, maka ketika
melihatya, beliau bersabda : “Sejelek-jelek orang adalah saudara golongan dan
sejelek-jelek orang ialah anak laki-laki golongan itu”
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas
kita sudah dapat mengetahui beberapa rumusan masalah yang muncul:
1. Apakah Pengertian Ilmu Al- jarh Wa
At-ta’dil?
2. Apakah Syarat-syarat bagi orang yang
Mentarjihkan dan Menta’dilkan?
3. Apakah manfa’at ilmu Al-jarh wa
At-ta’dil?
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas kita dapat mengetahui tujuan
dari pembuatan makalah ini, yaitu:
1. Agar kita dapat mengetahui
pengertian ilmu Jarh wa Ta’dil.
2. Agar kita dapat mengetahui
syarat-syarat bagi orang yang mentarjihkan dan menta’dilkan.
3. Agar kita dapat mengetahui manfa’at dari ilmu Al-jarh wa Ta’dil.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertiaan Ilmu Al-Jarh wa At-Tadil
Kalimat
Al-jarh wa At-ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari
dua kata, yaitu ‘al-jarh’ dan ‘al-adl’. Di bawah ini ada beberapa pengertian
Al-jarh wa Ta’dil menurut etimologi dan terminology sebagai berikut:
a) Al-Jarh secara Etimonologi merupakan
bentuk mashdar, dan kataجرح-يجرحyang berati seseorang membuat luka kepada tubuh orang lain
yang ditandai mengalirnya darah dari luka itu. Dikatakan جرح الحا كم
وغيره الشاهدjugayang
berarti hakim dengan yang lainya melontarkan sesuatu menjatuhkan sifat adil
saksi, berupa kedustaan dan sebagainya.
b) Al-jarh secara terminologis berartinya
munculnya suatu sifat, dalam diri perawi yang menodai sifat adilnyaatau mencacatkan
hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah
riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya, sedang “at-Tajrih” menyifati
seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaiaan lemah
atas riwayatnya atau tidak diterima.
c) Al-adl secara etimologis berarti
sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, merupakan lawan dari
lacur. Orang adil berarti yang diterima kesaksiaannya. Ta’dil pada diri
seseorang berarti menilai positif.
d) Al-Adl secara terminology ialah
orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperwiraannya.
Sehingga khabar dan kesaksiaannya bisa diterima bila dipenuhi pula
syarat-syarat yang telah kami sebutkan dalam kelayakan ada.
e) Al-jarh menurut Muhaddisin ialah sifat
seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilandan hafalannya.
f) Menurut para ulama’ Ilmu
al jarh wa at ta’dil, yang dari segi bahasa berarti luka atau cacat adalah
ilmuyang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedhabitannya.
Para ahli hadis mendefinisikan al jarh
dengan;
اَلطَّعْنُ فىِ رَاوِي الْحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ
أَوْ يَخُلُّ بِعَدَا لَتِهِ أَوْضَبْطِهِ.
Artinya; “Kecacatan pada
perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedabitannya.’’
Adapun at ta’dil, yang
dari segi bahasa berarti at tasywiyah (menyamakan),menurut istilah berarti
عَكْسُهُ هُوَ تَزْكِيَةُ الرَّاوِيِّ وَالْحُكْمُ
عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدْلٌ أَوْضَابِطٌ.
Artinya : “Lawan dari al
jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan bahwa ia adil atau
dabit.”
Ulama lain
mendefinisikan al jarh dan at ta’dil dalam satu definisi, yaitu;
عِلْمٌ يَبْحَثُ عِنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ
مَاوَرَدَ فىِ شَأْنِهِمْ مِمَّا يُشْنِيْهِمْ أَوْ يُزَكِّيْهِمْ بِاَلْفَاظٍ
مَخْصُوْصَةٍ.
Artinya : “Ilmu yang
membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukan keadaan
mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan
atau lafal tertentu .’’
Contoh ungkapan tertentu
untuk mengetahui para perawi, antara lain :
فُلاَنٌ أَوْثَقُ النَّاسِ (fulan orang yang paling dipercaya), فُلاَنٌ ضَابِطٌ (fulan
kuat hapalannya), فُلاَنٌ حُجَّةٌ dan (fulan hujjah)
Adapun contoh Untuk
mengetahui kecacatan para perawi, antara lain:
فُلاَنٌ أَكْذَبُ النَّاسِ (fulan
orang yang paling berdusta),فُلاَنٌ مُتَّهَمٌ بِالْكَذِبِ (ia tertuduh dusta),فُلاَنٌ لاَ مُحَجَّةٌ (fulan bukan hujan).
Ilmu jarh wa al-ta’dil ini dipergunakan untuk
menetapkan apakah periwayat seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak
sama sekali. Apabila seorang rawi “dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang
cacat, maka periwayatnya harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya
bisa diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Kecacatan rawi itu bisa ditelusuri melalui
perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya dikatagorikan ke dalam lingkup
perbuatan : bid’ah yakni melakukan tindakan tercela atau diluar ketentuaan
syariah : mukhalaf, yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih
tsiqqah : ghalath, yakni banyak melakukan kekeliruaan dalam meriwat hadis :
jahalat al-hal tidak diketahui indentitas secara jelas dan lengkap ; dan da’wat
al-ingitha’ yakni diduga penyadaran (sanad) nya tidak tersambung.
Adapun informasi jarh dan ta’dilnya seorang rawi bisa diketahui
melalui dua jalan yaitu :
a. Popularitas para perawi
dikalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang adil, atau rawi
yang tidak mempunyaiaib. Bagi yang sudah dikenal dikalangan ahli ilmu tentang
keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan keadilannya. Begitu
juga dengan perawi yang dikenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu
lagi dipersoalkan.
b. Berdasarkan pujiaan atau
pen-tajrih an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil
menta’dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadilannya, maka telah
dianggap cukup dan rawi tersebut menyandang gelar adil dan periwayatnya bisa
diterima. Begitu juga dengan rawi yang di-tarif. Bila seorang rawi yang adil
telah mentajrihnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
AdapunPertentangan Antara al-Jarh dan at-Ta’dil:
Kadang-kadang pernyataan ulama’
tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan.
Sebagiaan mentajrihkannya sedang sebagiaan lain menta’dilkannya. Bila
demikiaan, maka diperlukan penelitiaan lebih lanjut tentang yang sebenarnya.
Ternyata, kadang-kadang sebagian mentarjihkan berdasarkan
informasi jarh yang dahulu pernah didengar mengenai perawi yang bersangkutan.
Kemudiaan perawi itu bertaubat dan diketahui oleh sebagiaan yang lain yang
kemudiaan menta’dilkannya. Dengan demikiaan sebenarnya tidak ada pertentangan antara
keduanya.
Kadang-kadang juga dikenal tidak baik hafalanya dari seorang
guru yang ia tidak menulis dari guru tersebut karena ia bertumpu pada hafalanya
sewaktu masih bisa diandalkan hafalanya. Tetapi dikenal hafidz dari guru lain
karena ia bertumpu pada kitab-kitabnya, misalnya. Sehingga dalam kondisi
seperti ini juga tidak ada pertentangan.
Bila kemungkinan-kemungkinan ini
diketahui, maka seseorang bisa mengambil sikap yang tegas. Namun bila tidak
diketahui, maka jelas terjadi pertentangan antara tajrih dan ta’dil. Dalam hal
ini, ada tiga pendapat dikalangan ulama.
Pertama mendahulukan jarh daripada
ta’dil, meski menta’dilkanya lebih banyak daripada yang mentajrih. Karena yang
mentajrih mengetahui apa yang tidak diketahui oleh yang menta’dil. Inilah yang
dipegangi oleh mayoritas ulama.
Kedua, ta’dil didahulukan daripada jarh, bila
yang menta’dil lebih banyak. Karena bayaknya yang menta’dil bisa mengukuhkan keadaan
perawi-perawi yang bersangkutan.Menurut ‘Ajjaj Al-Khatib pendapat ini
tidak bisa diterima, sebab yang menta’dil meski lebih banyak jumlahnya tidak
memberitahukan apa yang bisa menyanggah pertanyaan yang mentajrih.
Ketiga, bila
jarh dan ta’dil bertentangan, maka salah satunya tidak bisa didahulukan kecuali
dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya yakni keadaan dihentikan
sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat diantara keduanya.
B. Syarat-syarat
Penta’dil dan Pentajrih
Imam-imam yang terjun dalam bidang
penjelasan hal-ihwal perawi dan berusaha menjaga sunnah dengan membedakan
antara yang shahih dan yang cacat, disamping mengunakan hidup mereka secara
maksimal dan penuh kejujuran, juga menggunakan hidup mereka secara maksimal
dalam bidang tersebut. Mereka mengetahui sebab-sebab keadilan, sebab-sebab
jarh. Karena itu Ulama sependapat atas kewajiban terpenuhi syara-syarat itu
dalam diri penta’dil dan pentarjrih. Siapa saja yang menekuni bidang ini harus
memenuhi kriteria:
1. Alim,
2. Taqwa,
3. Wara’, orang
yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, subhat dan dosa-dosa kecil,
4. Jujur,
5. Menjauhi
fanatik golongan,
6. Mengetahui
sifat-sifat menta’dilkan dan mentajrihkan.
C. Manfaat Ilmu Jarh wa At-tadil
Ilmu Jarh wa Ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan
seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang
rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya
harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil,
niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima
hadis terpenuhi.
Kalaulah ilmu Al-jarh wa
Ta’dil ini tidak dipelajari secara seksama, paling tidak, akan mencul penilaian
bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadis yang dinilai sama. Padahal,
perjalanan hadis semenjak nabi Muhammad SAW, Sampai dibukukan mengalami
perjalanan yang panjang, dan diwarnai situasi dan kondisi yang tidak menentu.
Setelah wafatnya rasullulah SAW, kemurnian sebuah hadis
perlu mendapat penelitian secara seksama karena terjadinya pertikaian dibidang
politik, masalah ekonomi dam masalah-masalah yang lainnya banyak mereka kaitkan
dari hadis. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu hadis yang disandarkan oleh
rasullullah, padahal riwayatnya adalah riwayat yang bohong, yang mereka buat
untuk kepentingan golongannya. Jika kita tidak mengetahui benar atau salahnya
sebuah riwayat, kita akan mencampuradukkan antara hadis yang benar-benar dari
rasullullah dan hadis yang palsu.
Dengan mengetahui ilmu
Al-jarh wa Ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadis shohih, hasan,
ataupun hadis dhoif, terutama dari segi kwalitas rowi, bukan dari matannya.
Hal-hal
yang berkaitan dengan Ilmu Jarh wa At-Tadil
1.
Pertumbuhan Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil
Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh
bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Karena untuk mengetahui
khabar-khabar yang shahih diperlukan pengetahuaan tentang para perawinya, yakni
pengetahuaan yang mengmungkinkan ahli ilmu menilai kejujurannya ataupun
kedustaannya, sehingga mereka bisa membedakan antara yang bisa diteria dan
ditolak. Oleh karena itu, mereka selalu bertanya tentang keadaan para perawi
dan melakukan penelitiaan disela-sela kehidupan intelektual mereka, dan
mengenal lebih dekat semua hal-hal para perawi, mereka melakukan penelitiaan
yang amat cermat, sehingga mereka bisa mengetahui yang paling hafidz, yang
paling kuat ingatannya dan yang paling lama bermujalasah dengan guru-gurunya.
Disamping yang kami riwayatkan
tentang al-Jarh Wa at-Ta’dil dari Rasulullah SAW, banyak pula khabar tentang
pendapat-pendapat sahabat mengenai hal ini. Setelah sahabat yang berbicara
tentang perawi adalah tabi’in, generasi sesudah tabi’in dan ahli ilmu sesudah
mereka. Mereka mencari ridha Allah SWT, takut kepada siapapun dan tak terjerat
rasa kasih sayang. Tak seorangpun diantara kritikus hadits dan tokoh-tokohnya
yang membela ayah, saudara ataupun anaknya. Semua mereka maksudkan untuk
mengabdi kepada syariaat dan memelihara sumber-sumbernya. Sehingga mereka akan
mengatakan sesuatu sejujur-jujurnya dan menata niat sebaik mungkin.
Sebagai conh, Syu’bah al-Hajjaj (82
– 160 H) pernah ditanya tentang hadist Hukaim ibn Jubair, lalu menjawab : “Aku
takut api neraka”. Beliau sangat keras t
Rhadap perawi dusta. Karena itu, Imam asy-Syafi’iy pernah
berkomentar : “Seandainya tidak ada Syu’bah, maka hadist tidak akan dikenal di
Irak”.
Beberapa pernah bertanya kepada Ali Ibn al-Madiniy (161 –
234 H) tentang ayahnya, lalu menjawab : “Tanyakan tentang beliau kepada selain
diriku”. Namun mereka tetap kembali bertanya kepada beliau. Lalu beliau
menundukan kepala, kemudiaan mengangkat kepala, lalu berkata : “Itu adalah
pertanyaan tentang agama. Beliau dha’if. Khabar
lain tentang hal ini sangat banyak.
BAB
III
A. KITAB-KITAB
JARH DAN TA’DIL
Kitab-kitab yang disusun mengenai
jarh dan ta’dil, ada beberapa macam. Ada orang-orang yang dipercayai saja, ada
yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang mentasdliskan
hadist. Dan ada pula yang menglengkapi semuanya. Disamping itu ada yang
menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja, atau beberapa kitab dan ada yang
melengkapi beberapa kitab.
a)
Kitab-kitab yang berisi tentang orang-orang terpercaya dan
orang-orang lemah
Diantara kitab yang melingkupi semua
itu, adalah kitab Thabaqat Muhammad ibn Sa’ad az Zuhry al-Bashary (230 H).
Kitab ini sangat besar didalam terdapat nama-nama sahabat, nama-nama tabi’in
dan orang-orang yang sesudahnya. Ali ibn al-Madiny (234 H), Al-Bukhary, Muslim,
Al-Harawi (301 H) dan Ibnu Hatim (327 H). Adapun kitab Jarh dan ta’dil yang
sangat berguna bagi ahli hadist dan fiqh adalah At-Takmil susunan Imam Ibnu
Katsir.
b)
Kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercaya
saja
Diantaranya kitab Ats-Tsiqat, karya Al-Ajaly (261 H) dan
kitab Ats-Tsiqat karya Abu Hatim ibn Hibban al-Busti.
Termasuk kedalam bagian ini, kitab-kitab yang menerangkan
tingkatan penghafalan hadist. Banyak ulama yang menyusun kitab ini, diantaranya
Adz-Dzahaby, Ibnu Hajar al-Asqalany dan As-Sayuthy.
c)
Kitab yang
menerangkan orang-orang yang lemah saja
Kitab-kitab
yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja adalah kitab Adh-Dhu’afa’
karya Al-Bukhary dan kitab Adh-Dhua’fa’ karya Ibnu al-Jauzy (597 H).
d)
Kitab-kitab yang
menerangkan orang-orang yang mentadliskan Hadist.
Diantara
kitab-kitab tersebut adalah At-Tabyin, susunan Ibrahim ibn Muhammad al-Halaby
(841 H). yang mula-mula menyusun kitab dalam bab ini adalah imam Husain ibn Ali
Al-Karabasy (248 H).
e)
Kitab-kitab yang disusun mengenai perawi-perawi dalam suatu
kitab tertentu.
Diantaranya, kitab karya Ahmad ibn Muhammad al-Kalabady (398
H) yang menerangkan perawi-perawi dalam kitab Al-Bukhary, dan kitab karya Ibnu
Manjawaih (428 H) yang menerangkan perawi dalam kitab Muslim.
Diantara kitab yang mengumpulkan perawi-perawi dalam kitab
enam adalah Abu Muhammad Abd al-Ghany al –Maqdisy (660 H), kitabnya bernama
Al-kamal. Kitab-kitab tersebut disunting kembali oleh Al-Mizzy (742 H).
kemudiaan kitab-kitab itu dibersihkan lagi oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya
Tahdzib at-Tahdzib.
f)
Kitab-kitab yang menerangkan Tanggal-tanggal Wafat para
Muhadditsin.
Yang mula-mula menulis kitab yang menerangkan
tanggal-tanggal wafat para Muhadditsin adalah Abu Sulaiman Muhammad ibn
Abdillah (234 H). Kemudiaan kitab itu disambung oleh Al-Kattany (466 H). dan
oleh para ahli hingga sampai kepada sambungan yang dibuat Zainuddin al-Iraqy
(806 H).
g)
Kitab-kitab yang menerangkan nama-nama, kuniah kuniah dan
lagab-lagab
Diantara
perawi hadist ada yang terkenal namanya, ada yang terkenal dengan lagabnya atau
kuniahnya. Diantara kitab yang menerangkan dengan lagab-nya. Diantara yang menerangkan kuniah-kuniah
adalah kitab karya Adzahaby. Diantara yang menyusun lagab-lagab adalah Abu
Bakar asy Syirazy (407 H), Ibnu al-Jauzy (597 H) dan Ibnu Hajar al- Asqalany.
h)
Kitab-kitab yang menerangkan penghafal yang rusak pikiran
ketika tua
Diantara ulama
yang menyusun kitab ini adala Al-Hazimy. Diantara pula, buhanuddin ibn ajamy
(841 H). kitabnya bernama Al-Ightibat bi al-Ma’rfati Man Rawa bi al-iktilat.
B. ILMU ASBAB WURUD AL-HADIS
Kata asbab adalah jama’ dari sabab.
Menurut ahli bahasa diartikan “al-habl”(tali) saluran, yang artinya dijelaskan
sebagai “segala yang menghubungkan satu benda dengan benda lainya”
Menurut istilah “ Segala sesuatu menghantarkan pada tujuan”
Ada yang mengdefinisikan : “suatu jalan menuju terbentuknya
suatu hokum tampa adanya pengaruh ap[apun dalam hukum itu”.
Sedangkan kata wurud bisa berate sampai muncul dan mengalir,
seperti :
“Air yang memancar atau air yang mengalir”
Dalam pengertiaan yang lebih luas ,
al-Suyuthi merumuskan pengertiaan asbab wurud al-hadist dengan : “sesuatu yang
membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlak
atau mugayyad, dinasakhkan dan seterusnya”/ atau “suatu arti yang dimaksud oleh
sebuah hadist saat kemunculannya.
Dari uraiaan pengertiaan tersebut, asbab wurud al hadist
dapat dinberi pengertiaan yakni “suatu ilmu pengetahuaan yang membicarakan
tentang sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan
itu.” Seperti sabda Rasul SAW tentang kesuciaan air laut dan apa yang ada
didalamnya. Ia bersabda : “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadist
ini dituturkan oleh Rasul SAW saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang
sahabat merasa kesulitan berwudhu karena tidak ada air tawar. Contoh lain
hadist tentang niat, hadist ini dituturkan berkenaan dengan peristiwa hijrahnya
Rasul SAW ke Madinah. Salah seorang yang ikut hijrah karena didorong ingin
mengawini wanita yang bernama Ummu Qais.
Urgensi asbab al-wurud terdapat
hadist, sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadist, sama halnya
dengan urgensi asbab nuzul Al-Quran terhadap Al-quran. Ini terlihat dari
beberapa faedahnya, antara lain, dapat mentakshis arti yang umum, membatasi
arti yang mutlak, menunju perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan
kemusykilan, dan menunjukan illat suatu hukum.
Maka dengan memahami asbab wurud hadis ini, dapat dengan mudah memahami
apa yang dimaksud atau yang dikandung suatu hadist. Namun demikiaan, tidak
semua hadist mempunyai asbab wurud, seperti halnya tidak semua ayat Al-quran
memiliki asbab nuzulnya.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Demikiaanlah, Ilmu Al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh bersam
tumbuhnya periwayat dalam islam. Prinsip-prinsipnya telah tegak sejak sahabat.
Tidak sedikit diantara mereka yang berbicara tentang para perawi. Banyak pula
tabi’in dan generasi sesudah mereka yang
berbicara tentang para perawi. Mereka menilai hal itu wajib karena merupakan
salah satu bentuk nasehat kepada kaum muslimin, menegakan pilar-pilar agama dan
memenuhi firman Allah Azza Wa Jalla.
Daftar Pustaka
Dr.Abd. wahidi, M.Ag, Pengantar ulumul hadist
No comments:
Post a Comment