Showing posts with label materi. Show all posts
Showing posts with label materi. Show all posts

Monday, December 22, 2014

GOOD GOVERNANCE

Sistem pemerintahan Indonesia yang serba sempurna mengakibatkan banyak para pejabat negara yang lupa akan tugas yang sebenarnya, pemerintah sudah bagus dalam menerapkan aturan-aturan di negara ini, tapi dalam pelaksanaan yang dijalankan jauh dari apa yang dicanangkan. Para masyarakat merasa dipermainkan oleh para petinggi-petinggi negara, kepercayaan yang diberikan oleh pejabat-pejabat yang duduk di bangku DPR sebagai wakil suara dari masyarakat juga mencari karier yang diinginkan saja, dalam konteks kemasyarakatannya kurang dari perhatian para pejabat-pejabat yang duduk di tingkat DPR.
            Untuk menjalankan prinsip-prinsip Good Governanace, Lembaga Administrasi Negara ( LAN ) dari berbagai hasil kajiannya telah menyimpulkan sembilan (9) aspek fundamental dalam perwujudan Good Governance, yaiatu : 1. Partisipasi ( participation )
            2. Penegakan Hukum ( Rule of  Law )
            3. Transparansi ( Transparency )
            4. Responsif ( Responsiveness )
            5. Orientasi Kesepakatan (Consensus Orientation )
            6. Keadilan ( Equity)
            7. Efektivitas ( Effectiveness ) dan Efesiensi ( Efficiency)
            8. Akuntabilitas (Accountability )
            9. Visi Strategis ( Strategic Vision )

v  Partisipasi ( Participation )
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersbut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpastisipasi secara konstruktif.
Paradigma birokrasi sebagai center for public service harus diikuti dengan deregulasi berbagai aturan, sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Tidak cukup hanya dengan itu, aparatur pemerintah juga harus mengubah paradigma dari penguasa birokrat menjadi pelayan masyarakat ( public server ), dengan memberikan peleyanan yang baik, memeliki perhatian yang humanis terhadap clientnya, memberikan pelayanan yang efesien, tepat waktu serta dengan biaya murah, sehingga mereka memiliki legitimasi dari masyarakat. Inilah sebagai persyaratan utama untuk mewujudkan cita Good Governance dalam konteks memperbesar partisipasi masyarakat. Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat, tanpa partisipasi penuh warganya.



GOOD GOVERNANCE

v  Penegakan Hukum ( Rule Of Law )
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sitem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Ditambah juga dengan  peleksanaan sistem dan aturan pemerintahan yang kuat   serta memiliki kepasrtian.
            Sehubungan dengan itu, Santosa ( 2001: 87 ) menegaskan, bahwa proses mewujudkan cita Good Governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of  law, dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut:
a.       Supremasi hukum ( the supremacy of  law );
b.      Kepastian hukum ( legal certainly );
c.       Hukum yang responsif;
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatis;
e.       Independensi peradilan.

v  Transparansi ( Transparency )

Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebak nya kasus-kasus
korupsi yang berkembang sejak awal rejim kekuasaannya. Korupsi tersebut dilakukan baik secara individu maupun suatu lembaga yang secara langsung merugikan negara. Karena selain merugikan negara, korupsi juga menghambat keefektifan dan keefisiensi proses birokrasi dan pembangunan sebagai ciri utama Good Governance. Oleh karena itu Michael Camdessus ( 1997 ), dalam satu rekomendasinya pada PBB untuk membantu pemulihan ( recovery ) perekonomian Indonesia menyarankan perlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyeleggaraan pemerintahan yang transparan.
            Pihak IMF memang sangat serius dalam mempertahankan kebijakan pemberantasan korupsi untuk membantu proses recovery ekonomi, karena walaupun sudah menjadi fenomena universal, tapi di Indonesia korupsi sudah menimbulkan efek metastarik, yakni penyebaran ke seluruh elemen birokrasi pemerintahan, dari puncak pimpinan sampai pada pegawai yang paling rendah sekalipun.
            Gaffar menyimpulkan ada 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara trasparan yaitu:
1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2. Kekeyaan pejabat publik
3. Pemberian penghargaaan
4. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
5. Kesehatan
6.Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
GOOD GOVERNANCE

7. Keamanan dan Ketertiban
8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

v  Responsif ( Responsiveness )
Salah satu asas fundamental menuju cita Good Governance adalah responsif, yakni pemerintahan
Harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Gaffar menegaskan bahwa pemerintahan harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya itu, tapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan mereka, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut.
                Terkait dengan asas responsif ini, pemerintah harus terus merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan sosial terhadap semua kelompok sosial dalam karakteristik kulturalnya. Pemerntah harus melakukan upaya-upaya strategis dalam memberikan perlakuan yang  humanis pada kelompok-kelompok masyarakat tanpa pandang bulu.

v  Konsensus (Consensus Orientation )
Asas fundamental lain yang juga harus diperhatikan pemerintah dalam melaksanakan tugas
pemerintahan menuju cita Good Governance adalah pengambilan keputusan secara konsensus, yakni pengambila keputusan tersebut melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama, dengan cara demikian selain dapat memuaskan antara pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menerik komitmen komponen masyarakat sehingga memiliki legitimasi untuk melahirkan coercive power
( kekuatan memaksa ) dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

v  Kesetaraan dan Keadilan ( Equty )
Terkait dengan asas konsensus, transparansi dan respponsisif, Good Governance juga harus
didukung dengan asas equity, yakni kesamaan dalam perlakuan ( treatment ) dan pelayanan. Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolang bangsa yang prural, baik dari segi etnik, agama dan budaya. Pemerintah harus memberikan peluang, pelayanan, kesempatan dan treatment yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak ada seorang kelompok yang merasa teraniaya ataupun tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.

v  Efektivitas ( Effectiveness ) dan Efesiensi ( Efficiency )
Di samping harus memperhatikan beragam kepentingan dari berbagai lapisan dan kelompok sosial,

GOOD GOVERNANCE

pemerintahan yang baik  juga harus memenuhi kriteria efektivitas dan efisiensi, yakni berdayaguna dan berhasilguna. Kriteria aktivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau  sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efisiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Agar pemerintahan itu efektif dan efesien , maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan turukur. Kemudian untuk memperoleh prtisipasi yang besar, para aparatur serta pejabat pemerintahan juga harus terbuka,dan memberikan kesempatan dan pelayanan kepada mereka dengan baik dan mudah. Selain itu pemerintah juga harus mampu menekan ancaman-ancaman eksternal yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan, karena tanpa rasa aman yang tinggi, partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan sangat sulit diharapkan secara optimal.
            Dengan demikian, peningkatan efektifitas pemerintahan harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekedar rekayasa internal untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri, tapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pertumbuhan sikap-sikap masyarakat demokratis yang beradab dan anti kekerasan.

v  Akuntabilitas ( Accountability )
Asas akuntabilitas menjadi perhatian dan sorotan pada era reformasi ini, karena kelemahan 
pemerintahan Indonesia justru dalam kualitas akuntabilitasnya itu. Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenagan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tiada lain agar para pejabat atau unsur-unsur yang diberi kewenagan mengelola urusan publik itu senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN.
            Secara politik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal yang menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dan warganya. Akuntabilitas vertikal juga bermakna bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi. Sementara akuntabilitas horisontal pertanggung jawaban pemegang  jabatan publik pada lembaga yang setara, seperti Gubernur dengan DPRD tingkat I, Bupati dengan DPRD tingkat II, dan presiden dengan DPR pusat, yang pelaksaannya bisa dilakukan oleh para mentri sebagai pembantu presiden.

v  Visi Strategis ( Strategic Vision )
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sensitifitas terhadap perubahan serta prediksi perubahan ke depan, tidak saja akan tertinggal oleh bangsa lain di dunia, tapi juga akan terperosok pada akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah. Salah satu contoh, kecerobosan bangsa Indonesia dalam menerapkan
GOOD GOVERNANCE


kebijakan devisa bebas di era 1980-an, dan memberi peluang pada sektor swasta untuk melakukan direct loan ( pinjaman langsung ) terhadap berbagai lembaga keuangan di luar negeri, dengan tanpa memperhitungkan jadwal pembayaran yang rasional, telah mengakibatkan nilai tukar dolar meningkat dan kurs rupiah anjlok. Dengan demikian, kebijakan apa pun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.

Saturday, December 20, 2014

visikositas zat cair sub E

A.    ANALISA DATA
-          Jari-jari Bola Besar

No
D
r1
|r1 -|
1
24,75
12,37
12,37
0
2
24,75
12,37
12,37
0
3
24,75
12,37
12,37
0
4
24,75
12,37
12,37
0
5
24,75
12,37
12,37
0
S
12,30
6,175
12,37
0







-          Jari-jari Bola Kecil

No
D
r1
|r1 -|
1
15,7
7,85
7,85
0
2
15,7
7,85
7,85
0
3
15,7
7,85
7,85
0
4
15,7
7,85
7,85
0
5
15,7
7,85
7,85
0
S
7,73
89,25
7,85
0











Rapat Massa Bola
-          Rapat massa Bola Besar

No
| –|
1
4,67
4,67
0
2
4,67
4,67
0
3
4,67
4,67
0
4
4,67
4,67
0
5
4,67
4,67
0
S
23,35
23,35
0



Massa = kontans = 20,25gr

Jari-jari = konstan = 1,23










-          Rapat massa Bola Kecil

No
| |
1
2,74
2,74
0
2
2,74
2,74
0
3
2,74
2,74
0
4
2,74
2,74
0
5
2,74
2,74
0
S
13,7
13,7
0



Massa = kontans = 5,6 gr
Jari-jari = konstan = 0,77 cm










fisikositas zat cair download