BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ijarah adalah salah satu muamalah yang disyariatkan di dalam agama
islam, hal ini disebabkan karena ijarah mengandung banyak kemanfaatan. Dalam
pelaksanaannya, islam telah mengatur ketentuan ketentuannya, akan tetapi banyak
diantara umat islam sendiri yang masih salah dalam pengerjaannya, maka dari itu
disini kami akan membahas beberapa maslah masalah yang berkenaan dengan ijarah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
ijarah atau sewa menyewa, baik secara bahasa maupun istilah ?
2.
Bagaimanakah
bunyi dalil dan landasaan hokum disyariatkannya Ijarah ?
3.
Apa saja rukun
ijarah ?
4.
Apa saja syarat
syarat ijarah ?
5.
Bagaimanakah
sifat dan hukum ijarah ?
6.
Apa saja
pembagian dan hukum ijarah ?
7.
Apa saja yang
menjadi tanggung jawab yang disewa ?
8.
Apa saja yang
menjadikan gugurnya upah ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian ijarah secara bahasa maupun istilah.
2. Mengetahui dalil dan landasan hukum disyariatkannya ijarah
3. Mengetahui rukun rukun ijarah
4. Mengetahui syarat syarat ijarah
5. Mengetahui sifat dan hukum ijarah
6. Mengetahui pembagian ijarah dan hukumnya
7.
Mengetahui hal
hal yang menjadi tanggung jawab yang disewa (Ajir)
8.
Mengetahui hal
hal yang menjadikan gugurnya upah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة ( menjual manfaat ). Sedangkan menurut terminologi atau menurut
istilah, ada beberapa arti ijarah menurut beberapa ulama fiqih, antara lain ;
a.
Ulama
Hanafiyah, “akad suatu kemanfaatan
dengan pengganti.”
b.
Ulama
syafi’iyah, “akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dengan
mubah, serta sebagai pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
c.
Menurut ulama
Malikiyah dan Hanbaliyah, “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam
waktu tertentu dengan pengganti.”
Dari ketiga pendapat tadi, ada yang
menerjemahkan ijarah sebagai upah mengupah (jual beli jasa) , yakni mengambil
manfaat tenaga manusia. Selain itu ada pula yang menerjemahkan ijarah sebagai
sewa menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Jadi, dari pendapat pendapat di
atas, dapat kita simpulkan bahwasannya ijarah adalah jual beli jasa atau barang
dengan maksud untuk diambil manfaatnya, dengan adanya imbalan sebagai ganti
dari manfaat yang telah diambil.
B.
Landasan Syara’
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan
Al-Qur’an, As-sunnah, dan Ijma’.
a.
Al-Qur’an
فَإِنْ
أَرْضَعْنَا لَكُمْ فَأْتُوْاهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ ( الطلاق )
Artinya :
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka
upahnya” (QS. Thalaq : 6)
b.
As-sunnah
اُعْطُوْا الأَجِيْرَ
قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ( رواه ابن ماجه )
Artinya :
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” ( HR Ibnu
Majah )
c.
Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan
karena bermanfaat bagi manusia.
C.
Rukun Ijarah
Menurut jumhurul ulama, rukun ijarah ada 4 ;
·
Aqid
·
Sighat Akad
·
Ujrah
·
Manfaat
D.
Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari 4 macam sebagaimana syarat dalam jual
beli, antara lain :
1.
Syarat
terjadinya akad
Syarat ini
berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat terjadinya akad
2.
Syarat
pelaksanaan akad ( an-nafadz )
Agar ijarah
dapat terlaksanakan, barang harus dimiliki oleh aqid, atau dia memiliki
kekuasaan penuh untuk akad ( ahliyah )
3.
Syarat sah ijarah
Keabsahan
ijarah sangat berkaitan dengan aqid , ma’qud alaih ( barang yang menjadi obyek
aqad ), ujrah ( upah ), Dan zat akad ( nafs al-aqad ) yaitu :
·
Adanya
keridhaan dari kedua pihak yang berakad
·
Ma’qud alaih
bermanfaat dengan jelas
·
Maqud alaih harus
dapat memenuhi secara syara’
·
Kemanfaatkan
benda di bolehkan menurut syara’
·
Tidak menyewa
untuk pekerjaan yang di wajibkan ke padanya
·
Tidak mengambil
manfaat dari diri orang yang di sewa
·
Manfaat ma’qud
alaih sesuai keadaan yang umum
4.
Syarat Kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas dua hal
yaitu :
·
Ma’qud Alaih ( barang sewaan ) terhindar dari
cacat
·
Tidak ada udzur yang dapat membatalkan akad
E. Sifat
Dan Hukum Ijarah
1.
Sifat
Ijarah
Menurut
ulama’Hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang di dasarkan pada firman Allah
SWT "أَوْفُوْا بِاالعُقُوْدِ" yang boleh di batalkan .
Sebaliknya,
Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat di
batalkan, kecuali dengan adanya sesuatu yang merusak pemenuhannya, seperti
hilangnya manfaat.
Berdasarkan
dua pandangan di atas, menurut ulama’ Hanafiyah, Ijarah batal dengan
meninggalnya. Salah seorang yang akad Dan tidak dapat di alihkan ke pada ahli
waris, adapun menurut jumhur ulama’ Ijarah tidak batal, tetapi berpindah kepada
ahli warisnya
2.
Hukum
ijarah
Hukum
ijarah sahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, Dan tetapnya upah bagi
pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud alaih, sebab ijarah termasuk jual
beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.
Adapun
hukum ijarah fasid jika penyewa telah mendapatkan manfaatnya, tapi dibayar
lebih kecil dari kesepakatan, akan tetapi jika kerusakan disebabkan penyewa
tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjamjiannya, upah harus diberikan
semestinya.
F.
Pembagian
dan Hukum Ijarah
Ijarah
terbagi menjadi 2, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa menyewa atau ijarah
atas pekerjaan atau upah mengupah.
1). Hukum Sewa
Menyewa
Diperbolehkan
ijarah atas barang barang mubah seperti kamar, rumah, mobil dan lain lain.
a.
Ketetapan hukum
akad dalam ijarah
Menurut ulama hanafiyah, ketetapan
akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah. Menurut ulama malikiyah,
hukum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat, sedangkan ulama hanbaliyah dan
syafiiyah berpendapa bahwa hukum ijarah tetap pada keadaannya dan hukum
tersebut menjadikannya masa sewa seperti benda yang tampak.
b.
Cara
memanfaatkan barang sewaan
Ø Sewa rumah
Jika seseorang menyewa rumah, di
perbolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemanfaatannya, bahkan boleh di
sewakan lagi atau di pinjamkan pada orang lain.
Ø Sewa Tanah
Sewa tanah di haruskan untuk
menjelaskan tanaman apa yang akan di tanam atau bangunan apa yang di bangun
Ø Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan, baik hewan
atau kendaraan lainnya harus di jelaskan ssalah satu di antara dua hal waktu
Dan tempatnya. Juga harus di jelaskan barang yang akan di bawa atau benda yang
akan di angkut.
c.
Perbaikan
barang sewaan
Menurut ulama’ Hanafiyah, jika
barang yang di sewakan rusak seperti pintu rusak, atau dinding jebol Dan
lain-lainnya maka pemiliknya yang wajib memperbikinya. Namun apabila penyewa
yang memperbaikinya, ia tidak peru diberikan upah karena dianggap sukarela.
Sedangkan untuk hal hal kecil, seperti membersihkan sampah
merupakan kewajiban penyewa.
d.
Di antara kewajibanpenyewa setelah masa sewa habis
adalah
·
Menyerahkan kunci jika yang di sewakan rumah
·
Jika yang di sewakan kendaraan, ia harus
menyimpan kembali di tempat asalnya.
2). Hukum Upah Mengupah
Upah mengupah atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni
jual beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal, seperti menjahitkan
pakaian, membangun rumah, Dan lain-lain, ijarah ‘ala al-a’mal terbagi menjadi
dua bagian yaitu:
1.
Ijarah Khusus
Ijarah Khusus adalah ijarah yang di lakukan oleh seorang
pekerja. Hukumnya orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang
yang telah memberikan upah.
2.
Ijarah Musytarik
Ijarah Musyatarik adalah ijarah yang di lakukan
secara bersama-sama atau melalui kerja sama hukumnya di perbolehkan bekerja
sama dengan orang lain.
G.
Tanggung Jawab Ajir
a.
Ajir Khusus
Ajir
khusus sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah orang bekerja sendiri dan
menerima upahnya sendiri, seperti pembantu rumah tangga. Jika ada barang yang
rusak, ia tidak bertanggung jawab untuk menggantinya.
b.
Ajir Musytarik
Ajir musytarik seperti para pekerja pabrik, para ulama
berbeda pendapat, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah, mereka tidak
bertanggung jawab atas kerusakan sebab kerusakan itu tidak disebabkan oleh
mereka. Sedangkan menurut imam ahmad dan 2 sahabat abu hanifah, ajir
bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh mereka, kecuali jika
disebabkan oleh hal hal yang umum. Sedangkan menurut ulama malikiyah, pekerja
bertanggung jawab atas kerusakan, baik tidak disengaja maupun karena
kelalaiannya.
H.
Gugurnya Upah
Menurut ulama syafi’iyah, jika ajir bekerja di tempat yang
dimiliki oleh penyewa, ia tetap memperoleh upah. Sebaliknya apabila barang ada
ditangannya, dia tidak memperoleh upah
BAB III
KESIMPULAN
Ijarah atau
sewa menyewa sangat penting dalam kehidupan sehari hari, hal ini juga telah
disyariatkan dalam agama islam karena mengandung banyak kemanfaatan. Hamper
sama dengan jual beli, akan tetapi dalam ijarah barang yg di beli ini tidak
untuk dimiliki selamanya, akan tetapi barang tersebut dimiliki dalam tenggang
waktu yang telah ditentukan untuk diambil manfaatnya. Macam macam ijarah ada 2,
yaitu sewa menyewa barang dan upah mengupah (menjual jasa).
Ijarah dalam
agama Islam telah ditentukan syarat syarat, beserta rukun rukunnya, maka dari
itu , agar muamalat yang kita lakukan menjadi syah, setiap orang harus menaati
dan menjalankan aturan aturan yang ada.
Daftar Pustaka
Syafe’I,
Prof.Dr.H.Rachmat, MA. Fiqih Muamalah. 2001. Bandung. CV Pustaka Setia
No comments:
Post a Comment