Monday, December 22, 2014

Fiqh Mu'amalah - Sewa menyewa atau Ijaaroh

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ijarah adalah salah satu muamalah yang disyariatkan di dalam agama islam, hal ini disebabkan karena ijarah mengandung banyak kemanfaatan. Dalam pelaksanaannya, islam telah mengatur ketentuan ketentuannya, akan tetapi banyak diantara umat islam sendiri yang masih salah dalam pengerjaannya, maka dari itu disini kami akan membahas beberapa maslah masalah yang berkenaan dengan ijarah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ijarah atau sewa menyewa, baik secara bahasa maupun istilah ?
2.      Bagaimanakah bunyi dalil dan landasaan hokum disyariatkannya Ijarah ?
3.      Apa saja rukun ijarah ?
4.      Apa saja syarat syarat ijarah ?
5.      Bagaimanakah sifat dan hukum  ijarah ?
6.      Apa saja pembagian dan hukum ijarah ?
7.      Apa saja yang menjadi tanggung jawab yang disewa ?
8.      Apa saja yang menjadikan gugurnya upah ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian ijarah secara bahasa maupun istilah.
2.      Mengetahui dalil dan landasan hukum disyariatkannya ijarah
3.      Mengetahui rukun rukun ijarah
4.      Mengetahui syarat syarat ijarah
5.      Mengetahui sifat dan hukum ijarah
6.      Mengetahui pembagian ijarah dan hukumnya
7.      Mengetahui hal hal yang menjadi tanggung jawab yang disewa (Ajir)
8.      Mengetahui hal hal yang menjadikan gugurnya upah

 BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة  ( menjual manfaat ).  Sedangkan menurut terminologi atau menurut istilah, ada beberapa arti ijarah menurut beberapa ulama fiqih, antara lain ;
a.       Ulama Hanafiyah,  “akad suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b.      Ulama syafi’iyah, “akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dengan mubah, serta sebagai pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
c.       Menurut ulama Malikiyah dan Hanbaliyah, “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
Dari ketiga pendapat tadi, ada yang menerjemahkan ijarah sebagai upah mengupah (jual beli jasa) , yakni mengambil manfaat tenaga manusia. Selain itu ada pula yang menerjemahkan ijarah sebagai sewa menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Jadi, dari pendapat pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwasannya ijarah adalah jual beli jasa atau barang dengan maksud untuk diambil manfaatnya, dengan adanya imbalan sebagai ganti dari manfaat yang telah diambil.



B.     Landasan Syara’
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-sunnah, dan Ijma’.
a.       Al-Qur’an
فَإِنْ أَرْضَعْنَا لَكُمْ فَأْتُوْاهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ ( الطلاق    )
Artinya :
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya” (QS. Thalaq : 6)
b.      As-sunnah
اُعْطُوْا الأَجِيْرَ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ( رواه ابن ماجه )
Artinya :
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” ( HR Ibnu Majah )
c.       Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan karena bermanfaat bagi manusia.

C.    Rukun Ijarah
Menurut jumhurul ulama, rukun ijarah ada 4 ;
·         Aqid
·         Sighat Akad
·         Ujrah
·         Manfaat

D.    Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari 4 macam sebagaimana syarat dalam jual beli, antara lain :
1.      Syarat terjadinya akad
Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat terjadinya akad
2.      Syarat pelaksanaan akad ( an-nafadz )
Agar ijarah dapat terlaksanakan, barang harus dimiliki oleh aqid, atau dia memiliki kekuasaan penuh untuk akad ( ahliyah )
3.       Syarat sah ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid , ma’qud alaih ( barang yang menjadi obyek aqad ), ujrah ( upah ), Dan zat akad ( nafs al-aqad ) yaitu :
·         Adanya keridhaan dari kedua pihak yang berakad
·         Ma’qud alaih bermanfaat dengan jelas
·         Maqud alaih harus dapat memenuhi secara syara’
·         Kemanfaatkan benda di bolehkan menurut syara’
·         Tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan ke padanya
·         Tidak mengambil manfaat dari diri orang yang di sewa
·         Manfaat ma’qud alaih sesuai keadaan yang umum
4.      Syarat Kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas dua hal yaitu :
·         Ma’qud Alaih ( barang sewaan ) terhindar dari cacat
·         Tidak ada udzur yang dapat membatalkan akad

E.     Sifat Dan Hukum Ijarah
1.      Sifat Ijarah
Menurut ulama’Hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang di dasarkan pada firman Allah SWT   "أَوْفُوْا بِاالعُقُوْدِ"  yang boleh di batalkan .
Sebaliknya, Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat di batalkan, kecuali dengan adanya sesuatu yang merusak pemenuhannya, seperti hilangnya manfaat.
Berdasarkan dua pandangan di atas, menurut ulama’ Hanafiyah, Ijarah batal dengan meninggalnya. Salah seorang yang akad Dan tidak dapat di alihkan ke pada ahli waris, adapun menurut jumhur ulama’ Ijarah tidak batal, tetapi berpindah kepada ahli warisnya
2.      Hukum ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, Dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud alaih, sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.
Adapun hukum ijarah fasid jika penyewa telah mendapatkan manfaatnya, tapi dibayar lebih kecil dari kesepakatan, akan tetapi jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjamjiannya, upah harus diberikan semestinya.



F.     Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi menjadi 2, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa menyewa atau ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
1). Hukum Sewa Menyewa
Diperbolehkan ijarah atas barang barang mubah seperti kamar, rumah, mobil dan lain lain.
a.       Ketetapan hukum akad dalam ijarah
Menurut ulama hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah. Menurut ulama malikiyah, hukum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat, sedangkan ulama hanbaliyah dan syafiiyah berpendapa bahwa hukum ijarah tetap pada keadaannya dan hukum tersebut menjadikannya masa sewa seperti benda yang tampak.

b.      Cara memanfaatkan barang sewaan
Ø  Sewa rumah
Jika seseorang menyewa rumah, di perbolehkan untuk memanfaatkannya  sesuai kemanfaatannya, bahkan boleh di sewakan lagi atau di pinjamkan pada orang lain.
Ø  Sewa Tanah
Sewa tanah di haruskan untuk menjelaskan tanaman apa yang akan di tanam atau bangunan apa yang di bangun
Ø  Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan, baik hewan atau kendaraan lainnya harus di jelaskan ssalah satu di antara dua hal waktu Dan tempatnya. Juga harus di jelaskan barang yang akan di bawa atau benda yang akan di angkut.
c.       Perbaikan barang sewaan
Menurut ulama’ Hanafiyah, jika barang yang di sewakan rusak seperti pintu rusak, atau dinding jebol Dan lain-lainnya maka pemiliknya yang wajib memperbikinya. Namun apabila penyewa yang memperbaikinya, ia tidak peru diberikan upah karena dianggap sukarela.
Sedangkan untuk hal hal kecil, seperti membersihkan sampah merupakan kewajiban penyewa.
d.      Di antara kewajibanpenyewa setelah masa sewa habis adalah
·   Menyerahkan kunci jika yang di sewakan rumah
·   Jika yang di sewakan kendaraan, ia harus menyimpan kembali di tempat asalnya.
2). Hukum Upah Mengupah
Upah mengupah atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal, seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, Dan lain-lain, ijarah ‘ala al-a’mal terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1.      Ijarah Khusus
Ijarah Khusus adalah ijarah yang di lakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.
2.      Ijarah Musytarik
Ijarah Musyatarik  adalah ijarah yang di lakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama hukumnya di perbolehkan bekerja sama dengan orang lain.

G.    Tanggung Jawab Ajir
a.       Ajir Khusus
Ajir khusus sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah orang bekerja sendiri dan menerima upahnya sendiri, seperti pembantu rumah tangga. Jika ada barang yang rusak, ia tidak bertanggung jawab untuk menggantinya.
b.      Ajir Musytarik
Ajir musytarik seperti para pekerja pabrik, para ulama berbeda pendapat, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah, mereka tidak bertanggung jawab atas kerusakan sebab kerusakan itu tidak disebabkan oleh mereka. Sedangkan menurut imam ahmad dan 2 sahabat abu hanifah, ajir bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh mereka, kecuali jika disebabkan oleh hal hal yang umum. Sedangkan menurut ulama malikiyah, pekerja bertanggung jawab atas kerusakan, baik tidak disengaja maupun karena kelalaiannya.

H.    Gugurnya Upah
Menurut ulama syafi’iyah, jika ajir bekerja di tempat yang dimiliki oleh penyewa, ia tetap memperoleh upah. Sebaliknya apabila barang ada ditangannya, dia tidak memperoleh upah








BAB III
KESIMPULAN
Ijarah atau sewa menyewa sangat penting dalam kehidupan sehari hari, hal ini juga telah disyariatkan dalam agama islam karena mengandung banyak kemanfaatan. Hamper sama dengan jual beli, akan tetapi dalam ijarah barang yg di beli ini tidak untuk dimiliki selamanya, akan tetapi barang tersebut dimiliki dalam tenggang waktu yang telah ditentukan untuk diambil manfaatnya. Macam macam ijarah ada 2, yaitu sewa menyewa barang dan upah mengupah (menjual jasa).
Ijarah dalam agama Islam telah ditentukan syarat syarat, beserta rukun rukunnya, maka dari itu , agar muamalat yang kita lakukan menjadi syah, setiap orang harus menaati dan menjalankan aturan aturan yang ada.




Daftar Pustaka
Syafe’I, Prof.Dr.H.Rachmat, MA. Fiqih Muamalah. 2001. Bandung. CV Pustaka Setia

No comments:

Post a Comment